APBN untuk Hewan Kurban Presiden Prabowo Dinilai Sah Secara Hukum dan Syariat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tak salah secara hukum.

JAKARTA, Portalone.net – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menegaskan bahwa penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak menyalahi aturan hukum maupun syariat Islam.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi sorotan publik terkait skema pengadaan hewan kurban melalui Bantuan Presiden (Banpres) pada momentum Iduladha 1447 Hijriah. Habiburrokhman menilai langkah tersebut adalah bentuk kehadiran negara dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

“Negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terlebih dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan. Penggunaan dana ini tidak salah, baik secara hukum positif maupun syariat,” ujar Habiburrokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).

Dasar Hukum dan Ketentuan Syariat

Secara hukum, Habiburrokhman merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal tersebut mengamanatkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menambahkan, program bantuan kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara telah memiliki alokasi anggaran yang jelas dalam APBN Tahun 2026. Selain aspek legalitas, ia juga memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pandangan bahwa penggunaan dana negara untuk skema bantuan kurban ini tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Distribusi dan Dampak Ekonomi

Pada Iduladha tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai wilayah di Indonesia. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro sebelumnya menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp100 miliar.

Beberapa poin utama terkait distribusi tersebut meliputi:

  • Pemberdayaan Peternak Lokal: Seluruh sapi yang disalurkan merupakan hasil dari peternak lokal di daerah masing-masing.

  • Kualitas Premium: Sapi yang dipilih memiliki bobot berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton dari berbagai ras, seperti Simmental, Limousin, Brahman, hingga Belgian Blue.

  • Harga Adaptif: Penentuan harga sapi disesuaikan dengan bobot dan biaya logistik di tiap-tiap daerah.

Habiburrokhman menambahkan bahwa program ini bukan sekadar ibadah kurban, melainkan upaya Presiden Prabowo untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil dan menggerakkan ekonomi para peternak sapi lokal di seluruh tanah air.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan