Portalone.net – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah aliran dana yang diduga diterima Febrie terkait pengurusan perkara korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Tol MBZ) tahun 2016–2017.
Jaksa mengungkapkan bahwa penerimaan dana haram tersebut dilakukan secara bertahap sepanjang periode 2023 hingga 2024. Modus operandi ini dijalankan melalui kantor hukum DR Law Firm, yang didirikan oleh Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.
Sejumlah rincian aliran dana yang termuat dalam surat dakwaan meliputi:
-
PT Jasa Marga (Persero): Menerima kucuran dana senilai total Rp2 miliar pada tahun 2023 serta tambahan dua kali penyerahan senilai total Rp2 miliar pada tahun 2024. Dana ini disebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Japek II ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Tol MBZ).
-
PT Waskita Beton PR Mandiri: Tercatat menyerahkan dana sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan mencapai Rp8,7 miliar terkait penanganan perkara yang sama.
-
PT Waskita Karya (Persero): Aliran dana senilai Rp2,49 miliar terdeteksi masuk pada periode 2022–2026.
-
PT Waskita Beton Precast: Ditemukan aliran dana senilai Rp19,2 miliar dalam kurun waktu yang sama. Jaksa menyebut dana ini mengalir melalui Rekening BCA atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.
Perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah ini sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan Agung.
Menanggapi proses persidangan ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk satuan khusus beranggotakan sembilan orang yang dikenal sebagai Tim 9 untuk mengawal penyidikan. Tim tersebut kini menjadi bagian dari total 34 Jaksa Penuntut Umum yang diterjunkan untuk mengawal persidangan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa komposisi tim jaksa penuntut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Agus Sahat.
“Hampir 34 orang ya, 34 orang JPU,” ujar Anang saat dikonfirmasi awak media di kompleks pengadilan.
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan.
