Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo), sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kehadiran Dito didasarkan pada penetapan Ketua Majelis Hakim. Keterangannya dinilai krusial untuk memperkuat pembuktian dan memberikan gambaran utuh terkait konstruksi perkara di persidangan.
“Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh,” ujar Budi melalui pesan tertulis, Rabu (9/10).
Dito sendiri telah mengonfirmasi kesiapan dirinya untuk memenuhi panggilan tersebut.
Selain Dito, persidangan hari ini juga melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang keterangannya belum rampung pada sesi sebelumnya, serta menghadirkan tiga saksi baru.
Daftar Saksi yang Diperiksa
-
Ridwan Kurniawan: Mantan honorer Kementerian Agama
-
Nila Aditya Devi: Staf Asrama Haji Bekasi
-
Abdul Muhyi: Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag
-
Ario Bimo Nandito Ariotedjo: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
Kesaksian tersebut diperiksa untuk empat orang terdakwa dalam perkara ini:
Daftar Terdakwa
-
Yaqut Cholil Qoumas: Menteri Agama periode 2019-2024
-
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex: Staf Khusus Menag
-
Ismail Adham: Direktur Operasional Maktour
-
Asrul Azis Taba: Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama
Kerugian Negara dan Keterkaitan Pihak Lain
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, rasuah ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 dan turut mengalir untuk memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Nama Dito Ariotedjo memiliki irisan personal dengan salah satu pihak yang disorot dalam pusaran perkara ini, yakni sebagai mantan menantu Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Group. Di sisi lain, KPK tercatat telah memeriksa Fuad Hasan sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi, kendati pencegahan ke luar negeri yang sempat dikenakan kepadanya tidak diperpanjang sejak pertengahan Februari 2026.
