Kemudahan Layanan Publik: Panduan Lengkap Perpanjangan SIM Online Lewat Digital Korlantas Polri

Aplikasi perpanjangan SIM Online Digital Korlantas Polri.

Portalone.net – Kepolisian Republik Indonesia terus mengakselerasi transformasi digital guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat melakukan perpanjangan masa berlaku secara daring (online) tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Layanan berbasis digital ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang masa berlaku SIM-nya belum habis dan memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif resmi perpanjangan SIM dibanderol mulai dari:

  • SIM C: Rp 75.000

  • SIM A: Rp 80.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta ongkos kirim apabila pemohon memilih opsi pengiriman fisik ke rumah.

Dokumen Persyaratan

Sebelum mengakses aplikasi, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung dalam format digital agar proses verifikasi berjalan lancar:

  1. SIM lama yang masih berlaku.

  2. E-KTP.

  3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (diakses melalui laman erikkes.id).

  4. Hasil tes psikologi (diakses melalui laman app.eppsi.id).

  5. Pas foto dengan latar belakang warna biru.

  6. Foto tanda tangan di atas selembar kertas putih menggunakan tinta tebal.

Tips: Pastikan seluruh foto dan dokumen yang diunggah memiliki resolusi yang baik, jelas, dan tidak buram untuk menghindari penolakan verifikasi sistem.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online

Proses pengajuan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Registrasi Akun: Masukkan nomor telepon aktif, lalu verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

  3. Keamanan Akun: Buat dan konfirmasi PIN keamanan akun.

  4. Lengkapi Profil: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email. Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email terdaftar.

  5. Verifikasi Wajah: Lakukan swafoto untuk verifikasi identitas E-KTP menggunakan fitur liveness pada kamera ponsel.

  6. Tes Kesehatan & Psikologi: Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani di erikkes.id dan ikuti tes psikologi di app.eppsi.id (biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500).

  7. Pengajuan Perpanjangan: Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih menu SIM, lalu pilih layanan Perpanjangan SIM.

  8. Unggah Dokumen: Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.

  9. Pilih SATPAS & Rekening Pengembalian: Tentukan kantor SATPAS penerbit sesuai domisili, serta masukkan nomor rekening bank untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.

  10. Metode Pengiriman: Pilih opsi pengambilan SIM, yakni diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke rumah melalui layanan POS Indonesia (lengkap dengan alamat tujuan jika memilih pengiriman).

  11. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui virtual account Bank BNI.

  12. Pemantauan & Konfirmasi: Pantau status pengajuan melalui menu Transaksi. Setelah fisik SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan dan klik Perbarui agar data SIM digital pada aplikasi turut diperbarui.

Estimasi Waktu dan Imbauan

Proses pencetakan dan verifikasi perpanjangan SIM secara online umumnya membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, di luar durasi pengiriman kurir jika pemohon memilih layanan antar ke alamat rumah.

Mengingat rentang waktu tersebut, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengajukan perpanjangan terlalu dekat dengan tanggal kedaluwarsa SIM guna menghindari kendala di kemudian hari.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan