KPK Selidiki Misteri Bangunan dan Rumah Dinas “Siluman” di Lapas Cibinong, 13 Unit Luput dari SIMAK BMN

Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan bangunan dan belasan unit rumah dinas di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. (Dok)

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan bangunan dan belasan unit rumah dinas di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Dari total 16 unit rumah dinas yang berdiri di kawasan tersebut, tercatat 13 unit di antaranya tidak terdaftar secara resmi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa temuan ini mengindikasikan perlunya penelusuran mendalam terkait asal-usul pendanaan fasilitas tersebut.

“Tentu ini menjadi informasi penting, ya, jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun dan disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA dari lapas tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/9).

Budi menegaskan, KPK mendesak pengungkapan tuntas mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik pembangunan fasilitas mewah tersebut, termasuk pihak yang memberikan izin serta memfasilitasi narapidana tertentu untuk menikmati fasilitas istimewa di dalam lapas.

“Artinya, butuh pendalaman. Siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini? Kemudian siapa yang mengizinkan warga binaan-warga binaan tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut?” imbuhnya.

Guna mengusut kasus ini, KPK membuka ruang koordinasi dan kerja sama erat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Menurut Budi, langkah investigasi ini tidak hanya berhenti di Lapas Cibinong, melainkan diharapkan menjadi momentum pembenahan secara masif di berbagai lapas lain yang berpotensi memiliki praktik serupa.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9), Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Deni Sugiarto, memberikan sejumlah keterangan di hadapan para legislator.

Deni mengungkapkan bahwa ke-13 rumah dinas tersebut mulai dibangun pada Januari 2023 dan rampung pada April 2023 di masa kepemimpinan Kepala Lapas sebelumnya, Usman Madjid. Menurutnya, pembangunan dilakukan atas dasar izin lisan menyusul kunjungan bupati kala itu, sementara proses perizinan resmi berjalan belakangan.

Kendati menjabat sebagai Kaur Umum, Deni mengeklaim dirinya sama sekali tidak dilibatkan dan tidak mengetahui sumber pembiayaan pembangunan belasan rumah dinas tersebut.

“Mohon izin, Bapak. Ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan, dan saya jujur, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana,” ujar Deni di hadapan Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI, yang kemudian memicu langkah tegas Ditjen PAS untuk memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukan di lingkungan lapas.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan