Portalone.net – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Perombakan ini mencakup posisi Wakil Jaksa Agung hingga sejumlah Jaksa Agung Muda (JAM).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Keppres tersebut diteken pada Selasa, 21 Juli 2025, berdasarkan hasil sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang merujuk pada surat usulan dari Jaksa Agung.
“Dapat kami infokan bahwa kemarin Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindak lanjuti secara administratif,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).
Berikut adalah daftar lengkap pejabat esensial Kejagung yang baru ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto:
-
Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
-
Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
-
Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
-
Herli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kaban Diklat) Kejaksaan Agung.
-
Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Langkah administratif lanjutan atas penandatanganan Keppres ini langsung dilakukan oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara guna memastikan roda organisasi di Korps Adhyaksa dapat segera berjalan optimal dalam penegakan hukum.
