JAMBI, Portalone.net – Kebijakan pemerintah pusat mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini menjadi sorotan tajam di Jambi. Kebijakan yang diharapkan memperbaiki tata kelola devisa ini justru memicu kekhawatiran serius di tingkat akar rumput, terutama bagi ribuan petani kelapa sawit di Provinsi Jambi.
Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023, kelapa sawit adalah tulang punggung ekonomi Jambi dengan 271.702 unit usaha pertanian yang menggantungkan hidup pada komoditas ini. Namun, transisi kebijakan ekspor yang dimulai sejak 1 Juni 2026 ini dinilai terlalu cepat dan belum dipahami sepenuhnya oleh pelaku usaha di daerah.
“Risikonya sangat nyata. Informasi lapangan menunjukkan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani turun 10 hingga 15 persen hanya dalam hitungan hari. Pabrik kelapa sawit (PKS) mulai menunda pembelian karena ketidakpastian mekanisme kontrak ekspor,” ungkap pengamat ekonomi pertanian dalam kajian terbaru terkait dampak kebijakan ini.
Petani Plasma hingga Swadaya Jadi Korban?
Struktur sawit di Jambi yang didominasi oleh pola plasma, PIR Trans, dan petani swadaya di wilayah seperti Muaro Jambi, Tebo, hingga Tanjung Jabung Barat membuat mereka menjadi pihak yang paling rentan.
Di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, yang memiliki luas kebun plasma mencapai 22.000 hektare, petani kini menghadapi dilema ganda: harga jual jatuh dan risiko gagal bayar kredit replanting.
“Petani kita punya keterbatasan modal dan tidak punya posisi tawar saat PKS menunda pembelian. Kalau TBS menumpuk dan membusuk di kebun, kerugian fisik buah tidak bisa dihindari. Ini belum termasuk ancaman macetnya angsuran kredit bank karena arus kas petani terganggu,” lanjut laporan tersebut.
Mendesak Pemerintah Provinsi Jambi Bergerak
Menghadapi kondisi ini, pemerintah daerah didesak untuk tidak diam. Ada sejumlah langkah strategis yang dinilai mendesak untuk dilakukan dalam 30 hari ke depan guna menstabilkan harga TBS di tingkat petani:
-
Membentuk Satgas Stabilisasi TBS: Melibatkan seluruh stakeholder mulai dari Dinas Perkebunan, BUMD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memantau harga di lapangan.
-
PKS Wajib Patuh Harga: Mewajibkan PKS membeli TBS sesuai harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan memberikan sanksi bagi pabrik yang nakal.
-
Penugasan BUMD dan PTPN: Menunjuk PTPN IV Regional 4 dan BUMD sebagai penyangga (buffer) pembelian TBS, terutama di area yang terdampak paling parah seperti Sungai Bahar.
-
Restrukturisasi Kredit: Melakukan koordinasi dengan perbankan untuk memberikan relaksasi atau penundaan angsuran sementara bagi petani yang sedang dalam program peremajaan (replanting).
Transisi yang Belum Matang
Pemerintah pusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menargetkan implementasi penuh ekspor satu pintu pada 1 Januari 2027. Meski secara makro bertujuan memperkuat devisa dan menutup celah manipulasi transaksi, transisi yang terjadi saat ini menciptakan “biaya sosial” yang mahal.
“Tujuan besarnya memang untuk negara, tapi jangan sampai beban biaya kebijakan ini digeser ke petani. Jika PKS independen kesulitan menjual CPO karena ketidakjelasan aturan, dampaknya akan selalu berakhir dengan penekanan harga beli TBS di tingkat petani,” tutup kajian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, para petani di Jambi berharap pemerintah segera memberikan kepastian teknis agar mereka bisa kembali memanen dan menjual hasil kebun dengan harga yang wajar.
