JAMBI, Portalone.net – Upaya penyelundupan hasil tambang ilegal berhasil dihentikan oleh Tim Satreskrim Polres Bungo. Petugas berhasil menyita 2,3 kilogram emas yang terdiri dari delapan batang, yang rencananya akan dibawa menuju Sumatera Utara.
Keberhasilan ini bermula dari ketelitian petugas saat melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo, pada Kamis (21/5/2026). Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul ketika petugas mendapati sebuah mobil yang mencurigakan karena pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.
“Kami membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya di Jalan Lintas Sumatera. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kami menemukan barang bukti berupa delapan batang emas yang disembunyikan di dalam mobil,” ungkap AKBP Zamri, Senin (25/5/2026).
Modus Operandi Pelaku
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencoba mengelabui aparat dengan cara membungkus emas tersebut menggunakan lapisan plastik putih, lalu menutupnya kembali dengan plastik hitam agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan.
Petugas telah mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut. Saat ini, ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis emas ilegal ini.
Pendalaman Kasus
Terkait nilai nominal barang bukti tersebut, pihak kepolisian belum memberikan rincian pasti. AKBP Zamri menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan verifikasi kadar emas serta konversi harga ke dalam mata uang rupiah.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengembangan kasus untuk menelusuri dari mana asal-usul emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman serius. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diperkuat dengan Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
