JAMBI, Portalone.net – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Mulai tahun ini, calon peserta didik tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk bisa mendaftar kelas 1 SD. Selain itu, kepemilikan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) juga resmi dinyatakan tidak menjadi syarat wajib masuk SD.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa esensi utama dari penerimaan siswa baru tingkat SD adalah kesiapan sang anak, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif formal.
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung (baca, tulis, hitung). Intinya gitu,” ujar Gogot di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Kesiapan Anak Jadi Kunci Utama
Gogot menjelaskan, meski usia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama dalam kuota pendaftaran, anak-anak di bawah usia tersebut tetap memiliki kesempatan besar untuk mendaftar.
Berdasarkan aturan terbaru, batas usia calon murid bahkan bisa dikecualikan hingga paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan. Kendati demikian, kelonggaran ini memiliki catatan khusus mengenai kesiapan mental anak.
“Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap,” kata Gogot.
Surat keterangan kesiapan psikis tersebut wajib dikeluarkan oleh psikolog ahli atau profesional tepercaya di daerah masing-masing yang memiliki otoritas resmi.
Apresiasi dari DPR RI
Kelonggaran regulasi ini mendapat sambutan positif dari legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang dinilai lebih akomodatif terhadap keberagaman tingkat perkembangan anak.
Menurut Himmatul, aturan saklek usia wajib 7 tahun yang sempat berlaku sebelumnya sering kali menjadi hambatan bagi anak-anak yang sebenarnya sudah matang secara kognitif dan mental setelah lulus dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Kita mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia. Bagaimanapun kecerdasan seseorang bervariasi; ada yang memang sudah jenius di usia 5 tahun, ada yang sudah siap di usia 6 tahun. Jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” tegas Himmatul.
Namun, ia kembali mengingatkan para orang tua bahwa bukti fisik berupa rekomendasi tertulis dari psikolog tetap menjadi syarat mutlak jika ingin mendaftarkan anak yang usianya belum mencukupi batas standar.
Hapus Tes Calistung dan Cegah Manipulasi
Selain melonggarkan syarat usia dan ijazah TK, Kemendikdasmen menegaskan larangan keras bagi sekolah formal untuk mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses seleksi masuk SD.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses verifikasi data dalam SPMB tahun ini akan diperketat demi menghindari kecurangan di lapangan.
“Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” pungkat Gogot.
