Dituduh “Mark-up” Video Profil Desa, Videografer Amsal Sitepu Mengadu ke Komisi III DPR

Ilustrasi. Videografer Amsal Sitepu menyita perhatian publik terkait kasus mark up. (Portalone/AI)

Portalone.net – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menarik perhatian nasional. Amsal dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa di wilayahnya.

Menanggapi kejanggalan dalam kasus tersebut, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar audiensi untuk membahas perkara ini pada Senin (30/3/2026).

Dinilai Janggal oleh DPR

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai tuntutan terhadap Amsal terasa janggal. Menurutnya, pekerjaan videografi adalah ranah industri kreatif yang nilai jasanya tidak memiliki standar baku atau batasan honorarium tertentu.

“Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan anggaran atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” ujar Habiburokhman, Minggu (29/3/2026).

Habiburokhman menyoroti posisi Amsal yang merupakan pekerja profesional, namun justru dijerat dengan pasal korupsi karena nilai kontrak yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi jaksa.

Kronologi dan Dakwaan Jaksa

Berdasarkan surat dakwaan, Amsal Sitepu merupakan Direktur CV Promiseland. Perusahaannya mendapatkan proyek pembuatan video profil untuk sejumlah desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni:

  • Kecamatan Tiganderket
  • Kecamatan Tigabinanga
  • Kecamatan Tigapanah
  • Kecamatan Namanteran

Jaksa penuntut umum menilai Amsal telah melakukan mark-up dengan menetapkan biaya Rp30 juta per video profil desa yang bersumber dari Dana Desa. Nilai tersebut dianggap tidak sinkron dengan RAB dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Akibat perbuatan tersebut, hasil audit menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.

Pembelaan Amsal Sitepu

Amsal secara tegas membantah tuduhan tersebut. Melalui unggahan di media sosialnya, ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang penyedia jasa eksternal atau profesional bisa melakukan penggelembungan anggaran negara.

“Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark-up?” kata Amsal dalam video di akun TikTok miliknya.

Tuntutan 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada sidang yang digelar 20 Februari lalu, jaksa telah menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Proses hukum ini kini tengah memasuki babak akhir. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan atau vonis pada Rabu, 1 April 2026 mendatang.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini