Portalone.net – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menarik perhatian nasional. Amsal dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa di wilayahnya.
Menanggapi kejanggalan dalam kasus tersebut, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar audiensi untuk membahas perkara ini pada Senin (30/3/2026).
Dinilai Janggal oleh DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai tuntutan terhadap Amsal terasa janggal. Menurutnya, pekerjaan videografi adalah ranah industri kreatif yang nilai jasanya tidak memiliki standar baku atau batasan honorarium tertentu.
“Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan anggaran atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” ujar Habiburokhman, Minggu (29/3/2026).
Habiburokhman menyoroti posisi Amsal yang merupakan pekerja profesional, namun justru dijerat dengan pasal korupsi karena nilai kontrak yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi jaksa.
Kronologi dan Dakwaan Jaksa
Berdasarkan surat dakwaan, Amsal Sitepu merupakan Direktur CV Promiseland. Perusahaannya mendapatkan proyek pembuatan video profil untuk sejumlah desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni:
- Kecamatan Tiganderket
- Kecamatan Tigabinanga
- Kecamatan Tigapanah
- Kecamatan Namanteran
Jaksa penuntut umum menilai Amsal telah melakukan mark-up dengan menetapkan biaya Rp30 juta per video profil desa yang bersumber dari Dana Desa. Nilai tersebut dianggap tidak sinkron dengan RAB dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Akibat perbuatan tersebut, hasil audit menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.
Pembelaan Amsal Sitepu
Amsal secara tegas membantah tuduhan tersebut. Melalui unggahan di media sosialnya, ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang penyedia jasa eksternal atau profesional bisa melakukan penggelembungan anggaran negara.
“Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark-up?” kata Amsal dalam video di akun TikTok miliknya.
Tuntutan 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada sidang yang digelar 20 Februari lalu, jaksa telah menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Proses hukum ini kini tengah memasuki babak akhir. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan atau vonis pada Rabu, 1 April 2026 mendatang.
