Tegur Tetangga yang Bermain Drum, Warga Cengkareng Dianiaya

Ilustrasi bermain drum.

Portalone.net – Seorang pria berinisial D menjadi korban penganiayaan usai menegur tetangganya yang diduga bermain drum dari siang hingga malam hari di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus tersebut kini ditangani oleh kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban merasa terganggu oleh aktivitas musik yang menimbulkan kebisingan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Bahwa adanya kasus penganiayaan saat seseorang menegur warga masyarakat yang bermain musik dari siang sampai dengan malam hari,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Menanggapi peristiwa tersebut, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa gangguan kebisingan sebenarnya telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta peraturan daerah.

“Apabila kita terganggu dengan kebisingan dan privasi, hal itu sudah diatur dalam peraturan yang berlaku,” kata Rizal saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).

Rizal menyebutkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 265, mengatur sanksi bagi pelaku yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan menimbulkan suara berisik pada malam hari. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan denda maksimal Rp 10 juta.

Selain sanksi pidana, gangguan kebisingan juga dapat digugat melalui jalur perdata. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kewajiban ganti rugi.

Rizal menambahkan, langkah awal yang sebaiknya ditempuh warga apabila terganggu kebisingan adalah menyampaikan teguran secara baik-baik. Jika tidak mendapat respons, warga dapat melapor kepada pengurus lingkungan seperti RT atau RW, hingga aparat berwenang.

Senada dengan itu, pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto menyarankan agar persoalan antarwarga diselesaikan secara bertahap.

“Apabila sudah ditegur beberapa kali tetapi tetap tidak berubah, maka bisa dilaporkan kepada ketua RT. Jika masih berlanjut, barulah dibawa ke ranah hukum,” ujar Steve.

Ia juga mengimbau warga untuk menyiapkan bukti pendukung seperti rekaman video atau CCTV apabila hendak melaporkan gangguan kebisingan ke pihak berwajib.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini