Viral Main COC-Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Khilaf…

Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi menjalani sidang etik di Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Jumat (15/5/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Portalone.net – Anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, Achmad Syahri Assidiqi, akhirnya angkat bicara soal videonya yang viral karena main game dan merokok saat rapat dinas. Syahri mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya tersebut.

Pengakuan ini disampaikan Syahri usai menjalani sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

“Khilaf saja saya sebagai manusia biasa,” ujar Syahri kepada wartawan.

Saat dicecar apakah aksi kurang terpuji itu sering dilakukan, Syahri mengeklaim bahwa dirinya baru pertama kali melakukan hal tersebut. Ia pun menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Baru pertama. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” ucapnya.

“Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” sambung Syahri.

Ditegur Keras, Terancam Dipecat Jika Mengulangi

Di lokasi yang sama, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menegaskan bahwa putusan Majelis Kehormatan merupakan alarm keras bagi Syahri. Jika sang legislator kembali berulah, sanksi pemecatan sudah menanti.

“Jadi, teman-teman media, ini teguran keras dan terakhir. Seperti yang teman-teman dengarkan dari putusan Mahkamah Partai. Artinya, apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan,” tegas Halim.

Meski begitu, Halim menyebut DPRD Jember masih harus menunggu salinan putusan resmi dari partai sebelum mengambil langkah dinas lebih lanjut.

“Ada pemeriksaan masih belum, masih kita tunggu salinan putusannya,” kata Halim.

Terbukti Melanggar AD/ART dan Sumpah Kader

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Syahri dalam sidang etik yang digelar hari ini, Jumat (15/5).

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” ujar Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Syahri dinyatakan terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Ia dinilai menabrak Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader untuk menjaga martabat dan kekompakan partai.

Tak hanya itu, kelakuannya juga dianggap bertentangan dengan Pasal 68 AD Partai Gerindra yang mewajibkan setiap kader bersikap sopan, disiplin, dan rendah hati.

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tegas Fikrah.

Sebagai informasi, Syahri disidang etik setelah video dirinya asyik bermain game—yang diduga Clash of Clans—sambil merokok viral di media sosial. Aksi itu terekam saat Komisi D DPRD Jember tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan perwakilan 15 puskesmas pada Senin (11/5) lalu. Saat vonis bersalah dibacakan, Syahri dilaporkan hanya bisa terdiam.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan