Hukum Lingkungan Lemah, Bencana Terus Jadi “Agenda Tahunan”

Relokasi Korban Bencana: Harapan Baru di Tengah Kehilangan.

Portalone.net – Di tengah banjir, longsor, dan kebakaran hutan yang berulang dari tahun ke tahun, masyarakat kerap menjadi pihak yang paling awal dan paling besar menanggung dampaknya. Rumah terseret arus, sawah rusak, sumber penghidupan hilang, hingga korban jiwa yang tak terhindarkan. Negara biasanya hadir setelah semuanya terjadi melalui bantuan sosial, relokasi, dan perbaikan infrastruktur.

Namun berbagai langkah tersebut dinilai masih sebatas penanganan “setelah kejadian”. Respons yang bersifat kuratif itu penting, tetapi tidak menyentuh akar masalah, pencegahan yang bertumpu pada hukum lingkungan yang tegas dan berdaya paksa.

Bacaan Lainnya

Indonesia sejatinya tidak kekurangan regulasi. Persoalan yang lebih krusial, menurut pengamat kebijakan, justru terletak pada lemahnya keberanian politik untuk menempatkan perlindungan lingkungan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.

Dalam praktiknya, izin usaha sering kali lebih “sakral” dibanding daya dukung lingkungan. Tata ruang dinilai mudah dinegosiasikan, sementara AMDAL kerap diperlakukan sekadar sebagai dokumen administratif, bukan instrumen penyaring risiko.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait