4 Ranperda Disahkan, Al Haris Tegaskan Komitmen Bangun Jambi

Suasana Rapat Paripurna penetapan 4 Ranperda di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).

Portalone.net – Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penetapan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi menjadi peraturan daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).

Empat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan Ranperda yang telah melalui sejumlah tahapan, termasuk konsultasi, studi komparatif, serta penyesuaian hasil pembinaan dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Tidak berlebihan jika pada rapat paripurna ini kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam tahap pembahasan hingga pengambilan keputusan hari ini,” kata Al Haris.

Terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender, Al Haris menyebut kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan dikembangkan secara berkelanjutan. Ia menambahkan, kebijakan pembangunan responsif gender perlu diintegrasikan dalam perencanaan daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pengarusutamaan Gender ini, diharapkan upaya pemerintah daerah untuk pembangunan berperspektif gender lebih terarah dan optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata dinilai berperan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah dengan tetap menjaga nilai budaya dan kelestarian alam.

ADVERTISEMENT

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” kata Al Haris.

Untuk Ranperda perubahan bentuk badan hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda, Al Haris menyatakan langkah tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan BUMD serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), maka kepastian hukum terhadap BUMD milik Pemerintah Daerah semakin kokoh,” terangnya.

Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dinilai penting mengingat Jambi memiliki keragaman suku, ras, agama, dan golongan yang berpotensi memunculkan konflik sosial. Al Haris juga menyinggung tantangan berkembangnya paham radikal transnasional yang dapat mengganggu kohesi sosial.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, upaya menciptakan kerukunan dan ketenteraman kehidupan bermasyarakat di Provinsi Jambi menjadi lebih terarah,” pungkasnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait