Portalone.net – Pemerintah resmi menetapkan 8 hari cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025, ditandatangani 19 September 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini disebut dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun kalender kerja, layanan, dan rencana kegiatan sepanjang 2026.
Layanan publik diminta atur penugasan pegawai
Pemerintah menekankan, unit kerja atau perusahaan yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat misalnya rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan-ketertiban, perbankan, hingga perhubungan diminta mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SKB juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai aturan yang berlaku. Untuk ASN, pelaksanaannya mengikuti ketentuan perundang-undangan; sedangkan bagi instansi/lembaga swasta, pengaturan cuti bersama diserahkan kepada pimpinan masing-masing.
Catatan penetapan hari besar Islam
Dalam dokumen yang sama, pemerintah menyebut penetapan 1 Ramadan 1447 H, Idulfitri 1447 H, dan Iduladha 1447 H mengikuti Keputusan Menteri Agama.
Daftar cuti bersama 2026 (8 hari)
Berikut 8 hari cuti bersama 2026 sesuai SKB 3 Menteri:
- Senin, 16 Februari 2026 — Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret 2026 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret 2026 — Idulfitri 1447 H
- Senin, 23 Maret 2026 — Idulfitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret 2026 — Idulfitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei 2026 — Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 — Iduladha 1447 H
- Kamis, 24 Desember 2026 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Daftar libur nasional 2026 (17 hari)
Sementara itu, hari libur nasional 2026 yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Kamis, 1 Januari 2026 — Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026 — Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026 — Idulfitri 1447 H
- Minggu, 22 Maret 2026 — Idulfitri 1447 H
- Jumat, 3 April 2026 — Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026 — Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 — Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 — Iduladha 1447 H
- Minggu, 31 Mei 2026 — Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 — Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- Senin, 17 Agustus 2026 — Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026 — Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Susunan libur nasional dan cuti bersama 2026 juga membentuk sejumlah rangkaian libur panjang (long weekend). Salah satu rangkaian terpanjang terjadi pada pertengahan hingga akhir Maret 2026 saat Nyepi dan Idulfitri berdekatan, sementara secara keseluruhan terdapat beberapa peluang long weekend sepanjang tahun yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk agenda mudik maupun wisata.











