Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kepemilikan belasan aset tanah dan bangunan mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah strategis, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.
Perwira pertama tingkat satu tersebut diduga kuat terseret dalam pusaran kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (21/9).
Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih akan terus mendalami dan menelusuri seluruh aset Yayat yang disinyalir berkaitan langsung dengan aliran dana suap Ade Kunang.
Sebelum mengungkap kepemilikan belasan aset tersebut, penyidik KPK telah bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penggeledahan. Rumah mewah milik Yayat di wilayah Depok, Jawa Barat, menjadi salah satu sasaran penggeledahan terbaru.
Langkah hukum ini tercatat sebagai penggeledahan kedua setelah sebelumnya tim antirasuah juga menyatroni kediaman Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Usai serangkaian penggeledahan tersebut, Yayat telah dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, proses penetapan tersangka bagi pihak-pihak lain yang terlibat akan terus bergulir seiring dengan perkembangan penyidikan di lapangan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pengaturan paket pekerjaan yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam vonis sebelumnya, Ade dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta setelah terbukti menerima suap sebesar Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan.
Penerimaan suap tersebut berlangsung secara bertahap sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 di berbagai lokasi di Bekasi dan sekitarnya, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kantor perbankan. Suap diberikan agar Ade bersama Abah Kunang memenangkan perusahaan milik atau terafiliasi Sarjan dalam proyek-proyek Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Persekongkolan ini bermula pada Desember 2024, ketika Sarjan mengetahui hasil hitung cepat (quick count) yang memenangkan Ade Kuswara dalam Pilkada Serentak Bupati Bekasi 2025–2030. Sarjan kemudian mendekati Ade melalui perantara, termasuk melibatkan Ipda Yayat Sudrajat dan saksi Sugiarto, dalam sebuah pertemuan di sebuah restoran di Lippo Cikarang untuk mengamankan jatah proyek pemerintah daerah.
