Portalone.net – Komisi IX DPR RI secara resmi meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendorong perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 lebih awal. Jika biasanya batas waktu pembayaran adalah H-7 Lebaran, DPR mendesak agar tahun ini pencairan dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya (H-14).
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan bahwa percepatan ini sangat krusial bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi dinamika arus mudik tahun ini.
“Kami meminta Pemerintah melalui Kemnaker untuk mengimbau dunia usaha agar THR dibayarkan maksimal H-14. Kenapa? Karena tiket transportasi mudik sekarang ludes dengan cepat dan harganya melonjak jika dibeli mepet,” ujar Edy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Edy, jika THR baru cair pada H-7, pekerja seringkali sudah tidak kebagian tiket kereta api atau bus dengan harga normal. Hal ini memaksa mereka menggunakan jasa transportasi ilegal atau mengonsumsi tabungan yang seharusnya tidak digunakan untuk mudik.
Selain masalah transportasi, Komisi IX menyoroti lonjakan harga bahan pokok yang biasanya terjadi menjelang Lebaran.
“Kalau uangnya dipegang lebih awal, pekerja punya napas untuk belanja kebutuhan pokok sebelum harga-harga di pasar mencapai puncak kenaikannya. Ini soal menjaga daya beli masyarakat,” tambahnya.
Minta Pengawasan Ketat dan Tanpa Cicilan
Senada dengan Edy, Anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Irma Suryani Chaniago, mengingatkan agar Kemnaker memastikan tidak ada lagi perusahaan yang mencicil pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang sudah diatur dalam undang-undang dan harus direncanakan oleh perusahaan sejak jauh hari.
“Tidak ada alasan rugi atau tidak ada dana secara mendadak. Perusahaan sudah tahu setiap tahun ada kewajiban THR. Kami minta Posko THR Kemnaker tahun ini lebih proaktif, jangan hanya menunggu laporan, tapi jemput bola,” tegas Irma.
Irma juga meminta sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha benar-benar ditegakkan bagi perusahaan yang membandel.
Skema untuk ASN dan Sektor Swasta
Sebagai informasi, skema THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri pada tahun 2026 ini memang dijadwalkan cair lebih awal di minggu pertama atau kedua Ramadhan melalui alokasi APBN.
Komisi IX berharap sektor swasta bisa mengikuti ritme yang sama agar terjadi pemerataan perputaran uang di masyarakat.
“Kita ingin Lebaran tahun ini menjadi motor penggerak ekonomi. Jika uang beredar lebih awal, sektor konsumsi akan bergerak dan UMKM di daerah juga akan kecipratan untungnya lebih cepat,” pungkas Edy.
Berdasarkan kalender tahun 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada akhir Maret. Jika usulan H-14 ini disetujui, maka pekerja swasta diproyeksikan sudah menerima hak mereka pada pertengahan Maret 2026.
