Sanksi Jumbo Rp2,1 Triliun! OJK Babat Habis Praktik Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Aktivitas Perdagangan di Bursa Efek Indonesia di Tengah Kasus Manipulasi Saham. (Foto: dok)

Portalone.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif dan denda jumbo senilai total Rp2,1 triliun terhadap sejumlah korporasi dan individu yang terlibat dalam kasus manipulasi pasar serta rekayasa pemesanan efek. Langkah tegas ini menyasar perdagangan dan penawaran umum tiga emiten berkapitalisasi besar: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kebijakan ini menjadi salah satu penegakan hukum paling masif dalam industri pasar modal domestik dalam beberapa tahun terakhir, di tengah tekanan sentimen pasar yang turut mengguncang pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Dalam paparan resminya, OJK memetakan pola pelanggaran yang terstruktur pada masing-masing emiten:

  1. Manipulasi Pasar Saham DSSA OJK menemukan adanya tindakan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui jaringan Anggota Bursa (AB). Praktik lancung ini terbukti mendongkrak harga saham DSSA secara tidak wajar dan signifikan. Akibat keterlibatan dalam kasus ini, OJK menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada sembilan perusahaan sekuritas, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

    Tidak hanya sanksi kelembagaan, OJK juga menghukum PT SMT dengan denda fantastis sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, Direktur PT SS berinisial R turut dijatuhi sanksi pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun lantaran melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) jo. UU P2SK.

  2. Konsentrasi Kepemilikan dan Pengaburan Identitas pada BREN & CUAN Pada kasus penawaran umum saham BREN dan CUAN, modus operandi yang digunakan melibatkan rekayasa pemesanan saham (misleading order). OJK mendapati pihak-pihak afiliasi pengendali perusahaan memborong penjatahan saham dalam jumlah masif dengan sengaja mengaburkan identitas diri.

    Praktik tersebut mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga porsi saham publik yang beredar di pasar (free float) menjadi sangat terbatas. Terkait perdagangan saham CUAN, dua perusahaan sekuritas PT HPS dan PT BDS diganjar peringatan tertulis. Seorang Direktur PT HPS juga dikenai sanksi pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

    Sebagai efek jera atas pelanggaran Pasal 107 UU PM jo. UU P2SK terkait pengaburan informasi pemesanan, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd (kasus BREN) dan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd (kasus CUAN).

Langkah penegakan hukum yang agresif ini diambil otoritas di tengah volatilitas pasar yang tinggi, termasuk sentimen eksternal dan domestik yang sempat menekan IHSG.

OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi masif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk membersihkan industri keuangan dari praktik rente yang merugikan investor ritel maupun institusional.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Melalui sanksi Rp2,1 triliun ini, regulator mengirimkan sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap praktik transaksional di bursa kini semakin ketat, dengan fokus khusus pada transparansi kepemilikan saham pengendali dan sterilisasi pasar dari praktik manipulatif.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan