Portalone.net – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Kedatangannya bertujuan untuk mengadukan nasib Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton.
Hotman hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Dalam pemaparannya, Hotman menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sangat tidak adil dan tidak logis secara hukum. Ia membeberkan bahwa Fandi baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut sebelum penangkapan dilakukan oleh aparat.
“Bagaimana mungkin seorang ABK yang baru bergabung tiga hari, direkrut secara resmi melalui agen, langsung dianggap terlibat dalam konspirasi penyelundupan narkoba senilai triliunan rupiah? Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Hotman di ruang rapat Komisi III, Kamis.
Hotman menjelaskan bahwa Fandi, yang merupakan lulusan sekolah pelayaran, dijanjikan bekerja di kapal bernama Northstar. Namun, di tengah jalan, ia dipindahkan ke kapal Sea Dragon. Di sanalah ia diminta memindahkan puluhan kardus yang belakangan diketahui berisi sabu.
“Dia (Fandi) diberitahu oleh kapten kapal bahwa isi kardus itu adalah uang dan emas, bukan narkoba. Sebagai ABK baru, dia hanya menjalankan perintah atasan,” lanjut Hotman.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mencermati kasus ini dengan serius. Ia menekankan pentingnya asas keadilan, terutama bagi mereka yang hanya berstatus sebagai pekerja dan bukan aktor utama atau pemilik barang (inner circle).
“Kita tidak boleh membiarkan orang yang tidak tahu apa-apa menjadi tumbal dalam kasus besar. Komisi III akan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya persidangan di PN Batam,” tegas Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati merupakan pidana alternatif dengan masa percobaan, dan penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Kasus ini bermula dari penangkapan kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau, yang membawa sabu seberat kurang lebih 1,9 ton. Dalam perkara ini, terdapat enam orang terdakwa, yakni:
1. Weerapat Phongwan (WNA Thailand)
2. Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)
3. Fandi Ramadhan (WNI)
4. Richard Halomoan Tambunan (WNI)
5. Leo Chandra Samosir (WNI)
6. Hasiholan Samosir (WNI)
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya menuntut hukuman mati dan menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh pihak Fandi Ramadhan.
Hingga berita ini diturunkan, RDPU di Komisi III masih terus berlangsung guna mendalami keterangan dari pihak keluarga dan tim hukum terdakwa.
