Portalone.net – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu poin utamanya adalah pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi pemerintah dalam menghadapi dinamika global yang terus berubah. Pemerintah berupaya mendorong perilaku kerja yang lebih efisien dan produktif melalui sistem berbasis digital.
“Sebagai langkah adaptif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Berlaku Setiap Hari Jumat
Kebijakan WFH ini tidak diberlakukan secara sembarangan. Airlangga menyebutkan bahwa hari yang dipilih untuk pelaksanaan kerja dari rumah bagi para abdi negara adalah hari Jumat.
Adapun teknis pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui payung hukum resmi dari kementerian terkait.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” jelas Airlangga.
Baca Juga:
Ia menambahkan, aturan tersebut akan tertuang dalam:
- Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
- Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Lebih lanjut, Airlangga menekankan bahwa WFH ini merupakan bagian dari skema besar pemerintah untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Dengan sistem ini, diharapkan birokrasi tidak lagi kaku dan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel namun tetap mengedepankan akuntabilitas serta kinerja yang terukur.







Komentar (0)
Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!