Gubernur Al Haris Hadiri Pelantikan BPW KKSS Provinsi Jambi 2025–2030

Gubernur Al Haris Hadiri Pelantikan BPW KKSS Provinsi Jambi Masa Bakti 2025–2030 di Ev Garden.

Portalone.net – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menghadiri pelantikan dan pengukuhan Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW KKSS) Provinsi Jambi masa bakti 2025–2030, Sabtu (31/01/2026). Kegiatan berlangsung di Ev Garden, Kota Jambi.

BPW KKSS Provinsi Jambi merupakan organisasi kemasyarakatan yang mewadahi warga perantau asal Sulawesi Selatan di Jambi. Organisasi ini berfokus pada penguatan silaturahmi, pelestarian budaya Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja, serta dukungan terhadap pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Al Haris menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus yang baru dilantik. Ia berharap pengurus mampu menyusun program kerja yang dirasakan langsung manfaatnya oleh anggota organisasi, daerah asal, maupun masyarakat Provinsi Jambi, serta selaras dengan program pembangunan daerah.

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan selamat kepada BPW KKSS Provinsi Jambi masa bakti 2025–2030. Saya berharap agar seluruh pengurus yang dilantik dapat menyusun program kerja dengan baik yang dapat menyentuh atau dirasakan langsung oleh anggota organisasi, daerah asal maupun masyarakat Provinsi Jambi, yang sinergis dan selaras dengan program pembangunan Provinsi Jambi,” kata Al Haris.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Paparkan Strategi Keterbukaan Informasi Publik Jambi dalam Monev KIP 2025

Gubernur juga mengapresiasi kontribusi warga asal Sulawesi terhadap pembangunan di Provinsi Jambi. Menurutnya, peran masyarakat Sulawesi terlihat dalam berbagai bidang, termasuk pemerintahan dan legislatif.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *