Portalone.net – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025. Barang yang dimusnahkan meliputi 3.252.716 batang rokok ilegal, serta berbagai barang lain termasuk barang konsumsi kedaluwarsa dan barang elektronik yang dinilai tidak lagi layak edar.
Kepala Bea Cukai Jambi, Indra Gautama, menyebut pemusnahan tersebut merupakan yang ketiga pada 2025 (setelah pemusnahan pada Mei dan September). Total kerugian negara dari keseluruhan barang yang dimusnahkan pada rangkaian pemusnahan itu disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
Untuk pemusnahan periode 18 Desember 2025, nilai rokok ilegal yang dimusnahkan dilaporkan sekitar Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar. Dalam catatan yang sama, pemusnahan rokok ilegal pada 2025 terdiri dari: Mei (2.621.900 batang), September (3.430.784 batang), dan Desember (3.252.716 batang).
Selain rokok, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang berasal dari luar daerah pabean dan kawasan bebas (free trade zone) yang masuk tidak sesuai ketentuan. Di antaranya dilaporkan berupa barang tidak layak pakai serta barang konsumsi kedaluwarsa seperti minuman kaleng dan susu kental manis, dengan nilai sekitar Rp627,9 juta.
Proses pemusnahan dilakukan dengan beragam metode, mulai dari pembakaran rokok, pemusnahan isi minuman, hingga pemotongan barang agar tidak dapat digunakan kembali. Sejumlah pihak lintas instansi turut disebut terlibat dalam pelaksanaan pemusnahan. (one)







