Dijelaskan Gubernur Al Haris, untuk menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Daerah diperintahkan untuk memberikan subsidi, sehingga beban wajib pajak equivalen dengan tahun sebelumnya, sebelum penerapan opsen PKB. Hal ini berpengaruh terhadap potensi tidak dapat terealisasinya target penerimaan yang bersumber dari PKB dan BBNKB yang sudah dianggarkan pada APBD Murni Tahun 2025 sebesar 208 Milyar rupiah selama satu tahun anggaran.
“Terkait penyesuaian Surat Edaran Mendagri dimaksud dilakukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Terhadap penurunan pendapatan tersebut Pemerintah Provinsi Jambi berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, untuk jangka pendek, dilakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 19 Agustus sd 22 Desember Tahun 2025 melalui Pembebasan dan/atau pengurangan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Kedua, MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala daerah dan Sekretaris daerah tentang kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB. Ketiga, mengoptimalkan peran Tim Pembina SAMSAT untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesamsatan kepada Masyarakat dengan melakukan pengawasan dan pembinaan bersama kepada petugas dilapangan dan memberikan sosialisasi dan himbauaan kepada masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Keempat, mengoptimalkan potensi penerimaan Pajak Daerah khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan dengan intensif melakukan pengawasan dan pengendalian dengan membangun sinergitas bersama instansi terkait khususnya aparat penegak hukum dan Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan penegakan Perda melalui kegiatan bersama dalam rangka optimalisasi penerimaan dari dua sektor pajak daerah tersebut,” jelas Gubernur Al Haris.
“Terkait Penurunan Pendapatan Asli Daerah dan Penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintahan Pusat di APBD Perubahan 2025 ini, lebih lanjut Pemprov akan melakukan penyesuaian belanja sesuai dengan besaran koreksi pendapatan daerah. Menetapkan indikator kinerja yang terukur dalam penerapan strategi dan bidang prioritas pendapatan daerah Tahun 2025, dengan harapan terjadi transformasi ekonomi dan sosial di Provinsi Jambi,” tambahnya.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menuturkan, terkait realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak, Retribusi Daerah, HPKD dan Lain-lain PAD yang sah yang dikelola oleh SKPD Pengelola Pendapatan Daerah, sampai dengan akhir Agustus 2025 adalah sebesar 1,2 Trilyun Rupiah atau 42,71 persen dari total Realisasi Pendapatan Daerah yang berjumlah 2,8 Trilyun rupiah.
“Sampai saat ini, BUMD yang telah memberikan kontribusi terhadap daerah dalam bentuk dividen baru PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, kita berharap dengan selesainya persiapan proses pengelolaan Participating Interest, PT. JII juga dapat memberikan kontribusi dividennya kepada Pemerintah Daerah. Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan yang bersumber dari PAD, kami terus melakukan evaluasi secara periodik terhadap capaian realisasi dari masing-masing perangkat daerah. Mengenai sumber pertumbuhan yang memberi nilai tambah, dapat jelaskan bahwa komposisi penduduk bekerja di Provinsi Jambi menurut lapangan pekerjaan utama terbesar berada pada lapangan pekerjaan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, yaitu 42,64 persen. Lapangan usaha ini sekaligus memberikan distribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga walaupun kita akan melakukan transformasi ekonomi, sektor ini tidak akan ditinggalkan dan akan tetap didorong menjadi sumber pertumbuhan di Provinsi Jambi. Hilirisasi yang akan dilakukan tetap akan berbasis pada komoditas unggulan. Terhadap Kegiatan Penataan Kawasan dan Interior Islamic Center, sebesar 9,65 milyar rupiah dan kegiatan pembangunan Stadion Swarnabhumi sebesar 17,69 milyar rupiah, telah masuk pada APBD Tahun Anggaran 2025. Masing-masing bertambah sebesar 3,5 milyar rupiah dan 7,5 milyar rupiah dari re-alokasi hasil efisiensi yang dialihkan untuk belanja Infrastruktur pada pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD. Kegiatan Penataan Kawasan dan Interior Islamic Center dan pembangunan Stadion Swarnabhumi, yang dianggarkan pada anggaran Tahun 2025 merupakan item kegiatan yang terpisah dari kontrak kegiatan Multiyears,” tutur Gubernur Al Haris.
“Mengenai Tindak lanjut Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sudah melakukan audiensi dan mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan menawarkan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan Ujung Jabung dengan skema KPBU, oleh karena itu Menteri Perhubungan akan mencarikan investor untuk skema KPBU ini,” pungkas Gubernur Al Haris. (*)













