Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris dan Wali Kota Jambi Dr. Maulana Pimpin Penertiban PKL di Kawasan Talang Banjar.

JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menegaskan pentingnya ketertiban kota sebagai bentuk kecintaan terhadap Jambi, penertiban PKL yang dilakukan ini bukan bentuk pengusiran, melainkan pengaturan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan dan saluran air yang ada.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri penertiban PKL bersama Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM dan tim terpadu melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Talang Banjar, Selasa (10/06/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Sebelum penertiban dilaksanakan, kegiatan ini diawali dengan apel bersama oleh Gubernur Jambi, Al Haris, Wali Kota Jambi, Maulana dan tim terpadu penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Gubernur Al Haris dalam sambutan dan arahannya menegaskan pentingnya ketertiban kota sebagai bentuk kecintaan terhadap Jambi.

Baca Juga:  Pemprov dan DPRD Jambi Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

“Bukan mengusir, tapi menata dan mengatur pedagang. Jangan sampai ada air yang tergenang, karena semua harus tertib. Kalau cinta Kota Jambi, maka harus mau diatur,” ujar Gubernur Al Haris.

“Tujuan kita juga agar menata PKL dapat membantu meningkatkan ketertiban dan kerapian kota, juga meningkatkan keamanan, juga membantu keselamatan bagi pedagang dan masyarakat dalam jual beli di pasar,” lanjutnya.

“Penataan PKL ini dapat membantu meningkatkan estetika kota dan membuat lingkungan lebih nyaman, juga dapat meningkatkan pendapatan para pedagang dengan menyediakan tempat yang lebih nyaman dan strategis,” imbuhnya.
Selain itu, Gubernur Al Haris juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi siap membantu dan berkolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota untuk bersama pedagang dengan mensosialisasikan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *