Kasus SPJ Fiktif Eks Waka DPRD Jambi Naik ke Penyidikan

Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia saat pimpin konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi SPj fiktif ditingkatkan ke penyidikan (MJB/M Ichsan)

JAMBI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wakil Ketua (Waka) ll DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, Pinto Jayanegara, kini naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada (19/2/2025) lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sp. Sidik /05/ll/Res.3.3./2025 Ditreskrimsus Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia pada Jum’at (28/2/2025) di lobi gedung lama Mapolda Jambi.

Ia mengatakan bahwa Pinto Jayanegara melakukan perjalanan dinas ke dalam ataupun luar daerah dengan melibatkan staff dan tenaga ahlinya.

“Dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, diduga ada beberapa perjalanan yang seharusnya diikuti oleh Wakil Ketua ll DPRD Provinsi Jambi. Tetapi justru yang berangkat hanya staf dan tenaga ahlinya saja,” kata Taufik.

Baca Juga:  Waka DPRD Jambi Tegaskan Komitmen Anti Korupsi

“Ada yang betul-betul berangkat dan ada yang tidak berangkat,” tambahnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *