Portalone.net – Nadiem Makarim mengaku mengalami reinfeksi pada lukanya saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Kondisi kesehatan Nadiem terungkap ketika Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menanyakan kesiapannya sebelum sidang dimulai. Nadiem mengatakan lukanya kembali terinfeksi dan masih memerlukan perawatan, namun ia menyatakan tetap siap mengikuti persidangan.
“Terima kasih, Yang Mulia. Memang kondisi kesehatan saya pada saat ini, saya mengalami reinfeksi daripada luka saya sehingga membutuhkan perawatan dan masih membutuhkan perawatan,” kata Nadiem di ruang sidang.
Nadiem menegaskan dirinya akan mengikuti sidang hari itu, tetapi menyebut membutuhkan perawatan setelah persidangan untuk memastikan proses pemulihan berjalan baik. Ia juga menyampaikan bahwa reinfeksi terjadi karena kondisi yang sulit menjaga kebersihan saat berada dalam tahanan.
“Dokternya pun bilang reinfeksi ini disebabkan karena kondisi yang tidak bisa dijaga higienisnya,” ujarnya.
Menurut Nadiem, reinfeksi yang dialaminya sudah terjadi empat kali. Ia juga menyebut pernah menjalani operasi dan sempat dirawat sekitar 21 hari pada Desember 2025.
Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan. Namun, Hakim Purwanto mengingatkan agar Nadiem segera menyampaikan kepada majelis apabila kondisi kesehatannya terganggu selama proses persidangan.
Baca Juga:
“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, kalau kondisi kesehatan dalam sidang agak terganggu, nanti disampaikan,” kata Purwanto.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 juta yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa mendalilkan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengarahkan ekosistem pengadaan TIK, termasuk laptop, pada perangkat berbasis Chrome. Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran).
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






