4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS!

Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Portalone.net – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat oknum anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel super maximum security.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa pihak Danden Mabes TNI telah menyerahkan keempat terduga pelaku pada Rabu (18/3) pagi. Peristiwa penyiraman itu sendiri diketahui terjadi pada 12 Maret lalu.

Bacaan Lainnya

“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

Yusri membeberkan identitas keempat oknum anggota TNI yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Mereka berasal dari berbagai inisial.

Baca Juga:  Polda Jambi Amankan Lima Pemuda Bersenjata Tajam yang Diduga Hendak Tawuran

“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES,” ungkapnya.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI. Untuk proses hukum lebih lanjut, mereka akan dititipkan di rumah tahanan Pomdam Jaya dengan pengamanan ketat.

“Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” tegas Yusri.

Hingga saat ini, pihak TNI masih terus mendalami apa motif di balik aksi nekat para pelaku melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Terkait jeratan hukum, Yusri menyebut para tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita terapkan Pasal 351 KUHP (terkait penganiayaan) atau pasal-pasal terkait dalam KUHP Militer, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” pungkasnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *