Portalone.net – Keresahan masyarakat Kota Jambi terhadap penggunaan knalpot bising atau “brong” semakin memuncak. Publik mendesak aparat kepolisian, khususnya Satlantas Polresta Jambi, untuk mengambil langkah lebih agresif dan tanpa kompromi terhadap para pelanggar aturan lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum.
Bukan sekadar suara yang berisik, penggunaan knalpot brong seringkali beriringan dengan pelanggaran fatal lainnya, seperti ketiadaan plat nomor kendaraan hingga surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.
Efek Jera yang Belum Terasa
Sejauh ini, langkah persuasif dinilai belum mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya. Masyarakat menuntut adanya prosedur tetap (Protap) yang lebih keras: angkut di tempat.
“Seharusnya tidak ada lagi toleransi. Jika ditemukan motor dengan knalpot besar, apalagi tidak pakai plat, langsung tarik ke kantor polisi. Jangan sekadar teguran,” ujar salah satu warga yang mengeluhkan kebisingan di kawasan Telanaipura, Sabtu (14/3/2026).
Tuntutan publik ini didasari pada keinginan menciptakan efek jera yang nyata. Selama kendaraan masih dibiarkan dibawa pulang dengan denda ringan, tren penggunaan knalpot bising diprediksi akan terus berulang.
Secara hukum, kepolisian memiliki wewenang kuat untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses tilang. Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
-
Pasal 285: Mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan (termasuk knalpot) yang tidak standar dapat dipidana kurungan atau denda.
-
Pasal 280: Mengatur kewajiban pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Prosedur “Tarik Kendaraan” sebagai Solusi
Untuk memutus rantai pelanggaran ini, skema penindakan yang diharapkan masyarakat meliputi:
-
Penyitaan Unit: Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan administratif langsung dibawa ke kantor kepolisian.
-
Verifikasi Dokumen: Pemilik wajib menunjukkan STNK dan BPKB asli untuk memastikan kendaraan bukan hasil tindak pidana.
-
Standarisasi Ulang: Kendaraan hanya boleh diambil jika pemilik membawa knalpot standar dan memasangnya langsung di kantor polisi di bawah pengawasan petugas.
Ketegasan kepolisian dalam “mengandangkan” motor-motor bodong dan bising ini dianggap sebagai kunci utama untuk mengembalikan kenyamanan ruang publik dan keamanan di jalanan Jambi.






