Penyelundupan 2,3 Kilogram Emas Ilegal di Bungo Berhasil Digagalkan Polisi

Penampakan 2,3 Kilogram emas ilegal yang Dikirim ke Provinsi Sumatera Utara. Emas ini diamankan dari tiga pelaku oleh Polres Bungo, pada Kamis (21/5/2026). (Polres Bungo)

JAMBI, Portalone.net – Upaya penyelundupan hasil tambang ilegal berhasil dihentikan oleh Tim Satreskrim Polres Bungo. Petugas berhasil menyita 2,3 kilogram emas yang terdiri dari delapan batang, yang rencananya akan dibawa menuju Sumatera Utara.

Keberhasilan ini bermula dari ketelitian petugas saat melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo, pada Kamis (21/5/2026). Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul ketika petugas mendapati sebuah mobil yang mencurigakan karena pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.

“Kami membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya di Jalan Lintas Sumatera. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kami menemukan barang bukti berupa delapan batang emas yang disembunyikan di dalam mobil,” ungkap AKBP Zamri, Senin (25/5/2026).

Modus Operandi Pelaku

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencoba mengelabui aparat dengan cara membungkus emas tersebut menggunakan lapisan plastik putih, lalu menutupnya kembali dengan plastik hitam agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan.

Petugas telah mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut. Saat ini, ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis emas ilegal ini.

Pendalaman Kasus

Terkait nilai nominal barang bukti tersebut, pihak kepolisian belum memberikan rincian pasti. AKBP Zamri menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan verifikasi kadar emas serta konversi harga ke dalam mata uang rupiah.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami fokus pada pengembangan kasus untuk menelusuri dari mana asal-usul emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman serius. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diperkuat dengan Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan