Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp137 M

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hendak mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan melakukan TPPU, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Portalone.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya pidana badan, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp137,1 miliar.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar,” ujar Jaksa Rony Yusuf saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3).

Berikut adalah poin-poin utama dari tuntutan jaksa terhadap Nurhadi:

Jaksa menegaskan bahwa Nurhadi wajib melunasi uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jika tidak mampu membayar:

  • Harta bendanya akan disita, dirampas, dan dilelang oleh negara.

  • Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain uang pengganti, Nurhadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Modus Operani: Rekening Keluarga dan Cuci Uang

Dalam uraiannya, Jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang berperkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).

ADVERTISEMENT

Uang haram tersebut mengalir melalui rekening orang-orang terdekatnya, termasuk sang menantu, Rezky Herbiyono, serta nama lain seperti Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartiar.

Terkait dakwaan TPPU, Nurhadi diduga mencuci uang dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar. Polanya adalah dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain untuk kemudian dibelanjakan:

  • Pembelian aset tanah dan bangunan.

  • Pembelian berbagai kendaraan mewah.

Atas perbuatannya, Nurhadi dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP untuk dakwaan gratifikasi. Sementara untuk kasus pencucian uang, ia dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Sebagai catatan, ini bukan kali pertama Nurhadi berurusan dengan hukum. Pada 2021 lalu, ia telah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp35,7 miliar terkait kepengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait