Portalone.net – Upaya “memiskinkan” pelaku kejahatan ekonomi kembali dipraktikkan Bareskrim Polri. Kali ini sasarannya dua pengusaha pakaian bekas impor (thrifting/balpres) di Bali berinisial ZT dan SB. Polisi menyita aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total sekitar Rp 22 miliar.
PT Portalone Lintas Media
Jl Mangkubumi GG. Nusa Indah No. 17
Jambi, Indonesia 36145
Telepon: 082120411981
Email: portalone.id@gmail.com
Copyright © 2026 Portalone.net All Right Reserved.
Amount
Details
Payment






