Pernyataan itu disampaikan jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.
Sidang pembacaan dakwaan pada hari ini digelar untuk tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), serta Ibrahim Arief alias IBAM (mantan tenaga konsultan). Nadiem belum dibacakan dakwaannya karena tidak hadir dan masih menjalani perawatan usai operasi (dibantarkan).
Jaksa juga memaparkan komponen kerugian negara, yang antara lain berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,56 triliun serta pengadaan CDM sekitar Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut kajian dan analisis kebutuhan TIK diduga “mengarah” pada Chromebook dan CDM tanpa berbasis identifikasi kebutuhan pendidikan dasar-menengah, sehingga pengadaan disebut gagal terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan). Jaksa juga menyebut nama Jurist Tan (mantan staf khusus) dalam rangkaian perkara ini dan menyatakan yang bersangkutan masih berstatus buron.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem dan menjadwalkan ulang pada Selasa, 23 Desember 2025. JPU menyatakan berharap agenda pembuktian untuk keempat terdakwa dapat digelar bersamaan. (one)
Post Views: 36