Portalone.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus terkait perlakuan kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Kebijakan ini disahkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12) setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah bencana.
OJK menilai bencana tersebut memiliki dampak signifikan terhadap aktivitas perekonomian setempat dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Karena itu, pemberian perlakuan khusus dianggap sebagai langkah mitigasi risiko agar efek bencana tidak merambat menjadi gangguan sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.
Kebijakan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Aturan tersebut menjadi pedoman bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam memberikan relaksasi kepada debitur terdampak.
Adapun bentuk perlakuan khusus yang diberikan meliputi:

