OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Wilayah Terdampak Bencana.

Portalone.netOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus terkait perlakuan kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Kebijakan ini disahkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12) setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah bencana.

OJK menilai bencana tersebut memiliki dampak signifikan terhadap aktivitas perekonomian setempat dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Karena itu, pemberian perlakuan khusus dianggap sebagai langkah mitigasi risiko agar efek bencana tidak merambat menjadi gangguan sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.

Bacaan Lainnya

Kebijakan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Aturan tersebut menjadi pedoman bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam memberikan relaksasi kepada debitur terdampak.

Baca Juga:  OJK Periksa Ketahanan Siber Seluruh BPD Usai Kasus Peretasan BI-FAST

Adapun bentuk perlakuan khusus yang diberikan meliputi:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments