Portalone.net – Kebijakan penataan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, aturan yang melarang pengecer atau warung kelontong menjual elpiji subsidi sejak 1 Februari 2025 membuat masyarakat kesulitan memperoleh bahan bakar tersebut.
Pemerintah awalnya mengatur agar pembelian hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Namun, keterbatasan jumlah pangkalan menyebabkan antrean panjang dan akses yang sulit bagi sebagian masyarakat.
Menanggapi kondisi di lapangan, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg per 4 Februari 2025. Keputusan ini berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan elpiji subsidi tetap tepat sasaran dengan harga yang terjangkau.
Dengan pencabutan larangan tersebut, pengecer kini kembali diizinkan menjual elpiji 3 kg kepada konsumen. Namun, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi.
Masyarakat yang ingin membeli elpiji subsidi, baik di pangkalan maupun pengecer, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Harus pakai KTP. Kalau tidak, kita tidak bisa mengontrol distribusinya. Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa membeli 20 tabung,” ujar Bahlil saat meninjau salah satu pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, pemerintah juga mengubah status pengecer menjadi subpangkalan Pertamina. Data Pertamina menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 375.000 pengecer yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP).
Dengan status baru sebagai subpangkalan, para pengecer akan dibekali sistem digital untuk memonitor transaksi. Langkah ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi dapat dikontrol dengan lebih baik oleh pemerintah dan Pertamina.













