Pembelian Elpiji 3 Kg di Jakarta Wajib Gunakan “QRIS” untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Gas Elpiji 3kg. (Foto: Dok/Portalone.net)

Portalone.net, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam pembelian gas elpiji 3 kg.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas larangan penjualan elpiji 3 kg di pengecer yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada periode 1 hingga 4 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa penerapan QRIS merupakan bagian dari skema baru pendistribusian elpiji 3 kg.

“Dengan QRIS, kita bisa mengatur siapa saja yang berhak menerima elpiji 3 kg berdasarkan data kependudukan. Ini akan memudahkan pemantauan dan mencegah spekulasi harga,” ujar Hari, Senin (10/2/2025).

Hari menambahkan, penggunaan QRIS akan memastikan bahwa hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg. Data penerima subsidi akan disesuaikan dengan kategori rumah tangga miskin berdasarkan data kependudukan.

Hal ini diharapkan dapat mengatasi masalah penjualan elpiji 3 kg di luar jalur resmi yang seringkali menyebabkan kenaikan harga dan merugikan masyarakat.

“Kita tidak ingin lagi ada pengecer yang menjual elpiji 3 kg dengan harga lebih tinggi. Dengan QRIS, kita bisa memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Hari.

Plt Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan bahwa penerapan QRIS juga bertujuan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg hanya bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

“Dengan sistem ini, kita bisa memastikan bahwa elpiji 3 kg hanya dibeli oleh warga Jakarta yang benar-benar membutuhkan,” ujar Suharini.

Suharini juga menekankan bahwa sistem QRIS akan mencegah pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah besar oleh individu atau rumah tangga.

“Tidak mungkin seorang ibu rumah tangga membeli tujuh tabung gas sekaligus. Sistem ini akan membatasi pembelian sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Selain untuk rumah tangga, kebijakan penggunaan QRIS juga akan diterapkan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa UMKM yang membutuhkan elpiji 3 kg untuk kegiatan usahanya dapat mengaksesnya dengan mudah dan terjangkau.

Suharini menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat. Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan pihak terkait untuk memastikan mekanisme penggunaan QRIS berjalan lancar.

“Kita berharap sistem ini dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Suharini.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengoptimalkan penyaluran elpiji 3 kg, mencegah penyalahgunaan subsidi, dan menjaga stabilitas harga bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait