KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Tuai Kritik dari MAKI hingga ICW

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat akan ditahan KPK.

Portalone.net – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam. Keputusan ini dinilai mendadak dan menciptakan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tersebut.

Yaqut sebelumnya resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak. Namun, baru sepekan mendekam di balik jeruji besi, statusnya kini berubah.

Informasi mengenai keluarnya Yaqut dari rutan pertama kali mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, saat menjenguk suaminya di rutan.

“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ujar Silvia di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026).

Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengalihan status penahanan terhadap Yaqut (YCQ) sejak Kamis malam. Budi menyebut keputusan ini berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Hal ini berdasarkan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelas Budi, Minggu (22/3/2026).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras. Ia menyebut langkah KPK ini “diam-diam” dan mengecewakan publik.

“Ini memecahkan rekor MURI sejak KPK berdiri 2003. Belum pernah ada pengalihan status penahanan yang dilakukan secara diam-diam tanpa pengumuman transparan,” kata Boyamin.

Ia bahkan membandingkan perlakuan KPK terhadap mendiang Lukas Enembe. Menurutnya, mantan Gubernur Papua tersebut sulit mendapatkan pembantaran meski dalam kondisi sakit parah.

“Sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK. Dibandingkan Lukas Enembe yang sakit saja sering ditarik lagi ke tahanan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Potensi Intervensi dan Hilangnya Barang Bukti

Senada dengan MAKI, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera memeriksa pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengkhawatirkan adanya risiko di balik status tahanan rumah ini.

“Tersangka memiliki potensi untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah. Ini menjadi preseden buruk,” tegas Wana.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, juga mengingatkan agar independensi KPK tetap terjaga. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan tidak ada intervensi kekuasaan dalam kasus ini.

“Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seperti ini tanpa alasan kesehatan yang mendesak. Jangan sampai karena akses kekuasaan, prinsip equality before the law dicederai,” ujar Lakso.

Di sisi lain, pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir, menilai kritik publik adalah hal yang wajar. Namun, ia menekankan bahwa kliennya selama ini sangat kooperatif terhadap proses hukum.

“Tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Sebagai catatan, Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum,” kata Dodi, Senin (23/3/2026).

Hingga saat ini, KPK bersikeras bahwa pengalihan status tersebut sudah sesuai prosedur dan menegaskan bahwa hak mengajukan tahanan rumah berlaku bagi semua tersangka, bukan hanya untuk pihak tertentu.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait