Bolehkah Wanita Muslimah Tidak Berjilbab di Hadapan Non-Muslim? Ini Penjelasannya!

Ilustrasi wanita muslimah. Foto: Freepik

Portalone.net, Lifestyle – Hukum tidak mengenakan jilbab di hadapan wanita non-Muslim memiliki pandangan yang beragam di kalangan ulama. Hal ini karena tidak ada nash (teks) Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit membahas masalah ini, sehingga ulama menggunakan pendekatan ijtihad berdasarkan dalil-dalil umum.

Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat seorang wanita Muslimah di hadapan wanita non-Muslim sama seperti di hadapan sesama wanita Muslimah. Oleh karena itu, diperbolehkan membuka jilbab selama tetap menjaga batas-batas aurat yang sesuai, yaitu bagian tubuh yang biasa tampak seperti rambut, leher, lengan, dan betis.

Bacaan Lainnya

Dalil yang mendukung pendapat ini di antaranya adalah ayat Al-Qur’an:

“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka… atau wanita-wanita mereka…”
(QS. An-Nur: 31)

Frasa “wanita-wanita mereka” di ayat ini dipahami oleh sebagian ulama mencakup semua wanita, baik Muslim maupun non-Muslim.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita Muslimah tetap harus berhijab di hadapan wanita non-Muslim. Alasannya adalah kekhawatiran wanita non-Muslim dapat menggambarkan atau menyebarkan apa yang dilihatnya kepada laki-laki non-mahram, sehingga melanggar prinsip menjaga aurat.

Pendapat ini berdasarkan kaidah kehati-hatian dan pandangan bahwa frasa “wanita-wanita mereka” dalam QS. An-Nur: 31 merujuk khusus pada wanita Muslimah.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *