Portalone.net, Lifestyle – Hukum tidak mengenakan jilbab di hadapan wanita non-Muslim memiliki pandangan yang beragam di kalangan ulama. Hal ini karena tidak ada nash (teks) Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit membahas masalah ini, sehingga ulama menggunakan pendekatan ijtihad berdasarkan dalil-dalil umum.
Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat seorang wanita Muslimah di hadapan wanita non-Muslim sama seperti di hadapan sesama wanita Muslimah. Oleh karena itu, diperbolehkan membuka jilbab selama tetap menjaga batas-batas aurat yang sesuai, yaitu bagian tubuh yang biasa tampak seperti rambut, leher, lengan, dan betis.
Dalil yang mendukung pendapat ini di antaranya adalah ayat Al-Qur’an:
“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka… atau wanita-wanita mereka…”
(QS. An-Nur: 31)
Frasa “wanita-wanita mereka” di ayat ini dipahami oleh sebagian ulama mencakup semua wanita, baik Muslim maupun non-Muslim.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita Muslimah tetap harus berhijab di hadapan wanita non-Muslim. Alasannya adalah kekhawatiran wanita non-Muslim dapat menggambarkan atau menyebarkan apa yang dilihatnya kepada laki-laki non-mahram, sehingga melanggar prinsip menjaga aurat.
Pendapat ini berdasarkan kaidah kehati-hatian dan pandangan bahwa frasa “wanita-wanita mereka” dalam QS. An-Nur: 31 merujuk khusus pada wanita Muslimah.













