Portalone.net – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang pasar perdagangan global. Hanya berselang sehari setelah menetapkan tarif 10 persen, Trump secara mendadak menaikkan tarif impor global menjadi 15 persen pada Minggu (22/2/2026) waktu setempat.
Langkah agresif ini diambil Trump sebagai bentuk perlawanan langsung terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif versinya.
Ketegangan bermula pada Jumat (20/2/2026), saat Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa kebijakan tarif global Trump sebelumnya tidak sah secara hukum. Hakim menilai Trump melampaui wewenangnya karena urusan tarif dan pajak seharusnya merupakan ranah Kongres.
Tak tinggal diam, Trump meluapkan kekecewaannya di media sosial Truth Social dan menyebut putusan tersebut sebagai hambatan bagi kedaulatan ekonomi Amerika.
“Kita tidak akan membiarkan hakim-hakim ini menyerahkan industri kita ke tangan asing,” tulis Trump dalam unggahannya.
Untuk memuluskan langkahnya tanpa persetujuan Kongres, Trump beralih menggunakan dasar hukum baru, yakni Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.
Berdasarkan aturan tersebut, Presiden AS diizinkan mengenakan tarif hingga maksimal 15 persen dalam kondisi darurat neraca pembayaran. Namun, kebijakan ini memiliki batasan waktu, yakni hanya berlaku selama 150 hari atau sekitar lima bulan.
Awalnya, pada Sabtu (21/2/2026), Trump menetapkan angka 10 persen. Namun secara mengejutkan, pada Minggu sore, ia menginstruksikan untuk memaksimalkan angka tersebut menjadi 15 persen.
Baca Juga:
Kebijakan “pukul rata” ini menjadi kabar buruk bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Para pengamat ekonomi menilai posisi tawar Indonesia kini berada di titik rendah.
Sebab, tarif 15 persen ini berlaku secara global tanpa memandang hubungan bilateral yang telah dibina. Hal ini dikhawatirkan akan memukul volume ekspor produk unggulan Indonesia ke Negeri Paman Sam, seperti tekstil, alas kaki, dan produk elektronik.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menuai kritik di dalam negeri. Lembaga riset Yale Budget Lab memprediksi kenaikan tarif ini akan memicu inflasi harga barang di tingkat konsumen.
Estimasi awal menunjukkan bahwa tarif 15 persen dapat menambah beban pengeluaran rumah tangga di AS rata-rata sebesar 1.315 dollar AS (sekitar Rp 20,5 juta) per tahun.
Pemerintah AS menyatakan tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada Selasa (24/2/2026), sembari terus mencari mekanisme hukum agar tarif tersebut bisa bersifat permanen.







Komentar (0)
Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!