Harga Emas Antam 24 Karat Naik Tajam, Sentuh Rp1.692.000 per Gram

Harga Emas Antam

Saat ini, penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tiga persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Bacaan Lainnya

Dengan kenaikan harga emas ini, investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi emas diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melakukan transaksi.

Harga emas yang terus berfluktuasi menjadikan logam mulia ini sebagai salah satu instrumen investasi yang menarik untuk jangka panjang. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait