Saat ini, penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tiga persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan kenaikan harga emas ini, investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi emas diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melakukan transaksi.
Harga emas yang terus berfluktuasi menjadikan logam mulia ini sebagai salah satu instrumen investasi yang menarik untuk jangka panjang. (one)













