Portalone.net – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026), menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyerahan tahap kedua ini menandakan perkara tersebut akan segera masuk ke tahap persidangan.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Anang di Kejari Jakarta Pusat.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Dari enam tersangka yang dilimpahkan, tiga di antaranya merupakan pejabat tinggi dan mantan petinggi di BGN:
-
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN periode 2024–2025)
-
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Lodewik Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
-
Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)
-
Glory Harimas (Pihak swasta)
-
Asep Yusuf Somantri (Pihak swasta)
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung mengungkap angka kerugian keuangan negara yang masif. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi tata kelola program strategis ini mencapai kurang lebih Rp 10 triliun.
Guna memperkuat pembuktian di pengadilan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 233 saksi, meminta keterangan dari 4 orang ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti pendukung lainnya.
Pengembangan Perkara dan Tersangka Baru
Meski berkas perkara Dadan dkk telah dilimpahkan, Kejagung memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan. Penyidik menetapkan satu tersangka baru dari unsur militer aktif, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo.
Karena melibatkan unsur militer, penanganan perkara terhadap Kolonel Budi dilakukan secara koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Penetapan status tersangka terhadap Budi Utomo telah dilakukan sejak Agustus 2026. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Pomdam Jaya, sementara para tersangka dari unsur sipil ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Kejagung belum merinci pasal sangkaan yang dikenakan kepada perwira menengah TNI tersebut.