Portalone.net – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons tegas eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Tanah Air. Presiden RI Prabowo Subianto secara khusus mengategorikan tindakan pembakaran hutan secara sengaja sebagai bentuk “terorisme lingkungan” atau terorisme ekologi, yang tidak lagi bisa ditangani dengan cara-cara biasa.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Kepala Negara dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026), yang bertepatan dengan evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Prabowo menegaskan bahwa kejahatan ini berdampak langsung terhadap kesehatan jutaan masyarakat dan merusak masa depan bangsa.
“Banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan,” tegas Prabowo dalam sidang tersebut.
Pemerintah memastikan tidak akan segan-segan mengusut tuntas para aktor intelektual, termasuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah membuka lebar opsi untuk merevisi undang-undang guna memperkuat payung hukum penindakan terorisme ekologi. Meski demikian, pemerintah menilai tidak perlu membentuk undang-undang baru dari nol, melainkan menyempurnakan regulasi yang telah ada.
“Enggak, kan buat apa undang-undang baru. Kan semua undang-undangnya ada. Tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah, ya kan,” ucap Supratman di Kompleks Istana.
Supratman menambahkan, langkah penegakan hukum ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk menjerat pelaku perorangan maupun korporasi secara tegas.
Gayung bersambut di legislatif. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyatakan bahwa gagasan pengaturan terorisme ekologi sangat tepat untuk diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut Alex, draf awal revisi UU Kehutanan tersebut telah selesai disusun oleh Komisi IV dan bahkan telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Kita sudah menyelesaikan penyusunan revisi UU Kehutanan. Untuk itu bisa dimasukkan dalam Revisi UU Nomor 41 Kehutanan,” ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2026). Saat ini, pihak legislatif masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk memulai pembahasan bersama.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai bahwa UU Kehutanan adalah payung hukum utama yang paling relevan agar regulasi tetap terpadu, menghindari tumpang tindih, serta memudahkan aparat dalam penegakan hukum.
Kendati mendukung penuh penguatan regulasi, Fraksi PKB melalui Daniel Johan mengingatkan agar perumusan aturan mengenai terorisme ekologi dilakukan secara sangat cermat dan presisi. Kebijakan ini, kata dia, tidak boleh salah sasaran dan merugikan masyarakat kecil.
“Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar, bukan menyasar peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional,” tegas Daniel.
Ia berharap penguatan sanksi terutama bagi korporasi dan aktor intelektual benar-benar memberikan efek jera yang nyata, mengingat sanksi yang ada selama ini dinilai belum cukup kuat untuk menghentikan siklus bencana karhutla setiap tahunnya.
