Portalone.net – Agenda persidangan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), diwarnai ketegangan sekaligus momen kontroversial. Terdakwa Roy Suryo secara tegas menyatakan menolak seluruh kesaksian yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati tersebut mendudukkan Jokowi sebagai saksi pelapor untuk memberikan keterangan terkait tudingan ijazah S-1 UGM palsu yang dialamatkan kepadanya. Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, hakim lantas meminta tanggapan langsung dari terdakwa.
“Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?” tanya Christina di ruang sidang.
Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo mengeklaim bahwa keterangan yang diberikan oleh Jokowi berbelit-belit serta gagal menjawab sejumlah pertanyaan mendasar yang diajukan dalam persidangan.
“Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda,” jawab Roy Suryo.
Ketika Hakim Christina memperjelas bagian mana dari keterangan tersebut yang dinilai keliru, Roy secara blak-blakan menyebut bahwa hampir seluruh pemaparan mantan kepala negara itu salah. Saat diminta mempertegas sikapnya, Roy dengan tegas menyatakan penolakannya.
“Ya, menolak. Menolak keterangan saksi,” kata Roy, yang kemudian dicatat secara resmi oleh majelis hakim. Bersamaan dengan itu, pihak Roy Suryo kembali mendesak dilakukannya uji laboratorium forensik independen dengan melibatkan rezim kepolisian yang berbeda terhadap barang bukti ijazah tersebut.
Di tengah tensi persidangan yang tinggi, sebuah momen menarik terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan kumpulan dokumen ijazahnya secara langsung, mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) hingga tingkat sarjana strata satu (S-1).
Saat Jokowi menunjukkan dokumen-dokumen autentik tersebut ke arah pengunjung sidang, Roy Suryo dan terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma, yang turut menghampiri meja hakim tampak bereaksi. Pada saat itulah Roy Suryo tertawa lepas di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.
Kasus ini bermula dari pelaporan yang dilayangkan oleh Jokowi menyusul masifnya tudingan dari Roy Suryo yang menyebut bahwa ijazah S-1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi, sementara terdakwa dinilai tidak mampu membuktikan kebenaran atas tuduhannya secara objektif.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, ia dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara pada dakwaan subsider, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

