Portalone.net – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan keputusan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 18 emiten dari daftar perusahaan tercatat, yang akan resmi efektif pada 10 November 2026 mendatang.
Kebijakan ini ditempuh setelah emiten-emiten tersebut mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial maupun hukum serta dinilai tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Keputusan delisting ini dipastikan telah merujuk dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-N. Langkah administratif ini utamanya diberlakukan bagi emiten yang telah mengalami suspensi perdagangan efek, baik di pasar reguler maupun pasar tunai, sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Sebelum menjatuhkan sanksi terberat berupa delisting, pihak bursa menegaskan telah menempuh berbagai tahapan pembinaan secara komprehensif. BEI secara aktif memberikan kesempatan bagi perusahaan tercatat untuk memperbaiki kinerja sambil terus melakukan pemantauan berkala. Sebagai bagian dari mitigasi dan perlindungan investor, bursa juga konsisten mengumumkan potensi delisting setiap enam bulan bagi emiten yang telah disuspensi sejak bulan keenam masa penghentian perdagangan.
Sebagai bagian dari prosedur delisting, BEI mengimbau perusahaan-perusahaan terkait untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham publik. Batas waktu penyampaian keterbukaan informasi buyback telah ditetapkan paling lambat pada 10 Mei 2026, dengan masa pelaksanaan yang berlangsung hingga 9 November 2026.
Kendati status pencatatan sahamnya akan dihapus, BEI menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap berkewajiban untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab dan kewajibannya sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif delisting.
Berdasarkan catatan otoritas bursa, ke-18 emiten yang terkena delisting terbagi ke dalam dua kelompok utama:
Kelompok Pertama: Tujuh Perusahaan Pailit Sebanyak tujuh emiten diputuskan keluar dari bursa karena telah dinyatakan pailit secara hukum, yaitu:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Kelompok Kedua: Sebelas Perusahaan Suspensi Panjang Sebanyak 11 emiten lainnya dikenai sanksi delisting akibat mengalami penghentian perdagangan (suspension) saham selama lebih dari 50 bulan. Sejumlah emiten dalam kelompok ini di antaranya meliputi:
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL) (serta enam emiten lainnya dalam kategori suspensi berkepanjangan)
Langkah pembersihan (clean-up) pasar ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas, transparansi, serta kualitas industri pasar modal Indonesia ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemegang saham.

