KPK Sita Tong Biru Berisi Rp1,9 Miliar di OTT Bupati Klaten

Barang bukti tong biru berisi uang tunai yang disita KPK dalam OTT Bupati Klaten. (ANTARA/HO-KPK)

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar yang disimpan di dalam sebuah tong plastik berwarna biru. Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Lebih lanjut, Budi membeberkan bahwa tong biru tersebut diduga kuat menjadi wadah penampungan bagi sang bupati untuk menyimpan berbagai penerimaan uang haram.

“Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini. Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” ungkapnya.

Operasi senyap yang dipimpin lembaga antirasuah ini digelar pada Rabu (15/10), dengan menangkap total 20 orang. Selain Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, tim penyidik KPK juga menciduk Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Dari total 20 orang yang terjaring di Klaten dan Jakarta, sebanyak 10 orang langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif lanjutan.

KPK mengungkapkan bahwa praktik lancung yang menjerat para tersangka ini mencakup spektrum yang luas. Sejauh ini, penyidik memetakan setidaknya lima klaster dugaan korupsi yang tengah didalami.

Kelima klaster tersebut meliputi:

  1. Pengadaan barang dan jasa

  2. Sektor perizinan

  3. Praktik upah pungut

  4. Setoran wajib dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

  5. Pemberian suap kepada pihak BPK untuk pengondisian hasil audit

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan