KPK Sita Valas hingga Emas dalam Penggeledahan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur

KPK memeriksa temuan uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Kamis, 24 September lalu. (Foto. Istimewa)

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan sejumlah barang bukti baru dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam penggeledahan terbaru di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, tim penyidik mendapati uang tunai dalam pecahan valuta asing (valas), ratusan juta rupiah, serta perhiasan yang diduga emas.

“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD (Dolar Singapura) dan USD (Dolar Amerika Serikat),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Budi menyatakan bahwa nominal mata uang asing tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik. Selain mata uang asing dan rupiah, penyidik juga menyita perhiasan yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

Menurut Budi, temuan tunai dalam bentuk valas ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana secara komprehensif. Pendalaman dilakukan untuk mengurai peruntukan, muasal, pihak penerima, hingga durasi praktik tersebut telah berlangsung.

Pengungkapan ini, imbuh Budi, tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum dalam perkara spesifik ini, melainkan juga sebagai langkah preventif sistemik. KPK berharap perbaikan tata kelola di sektor pertanahan dapat melahirkan solusi konkret atas akar permasalahan yang ada.

“Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” tegas Budi. Ia menambahkan, masyarakat menuntut penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pertanahan yang mudah, cepat, murah, dan berkeadilan.

Rangkaian Penggeledahan Lanjutan

Sehari sebelum penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, tepatnya pada Rabu (23/9), KPK juga menyisir Kantor BPN Mojokerto. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta amplop-amplop berisi uang yang diduga dihimpun dari para pemohon layanan pertanahan.

Sebelumnya, langkah penegakan hukum ini telah menyasar sejumlah lokasi strategis, termasuk:

  • Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur.

  • Kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

  • Tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Lampri), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang/SPPR (Virgo Eresta Jaya), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah/PHPT (Asnaedi).

Dari berbagai lokasi penggeledahan terdahulu, penyidik telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara.

Delapan Tersangka Ditahan

Kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 19 orang serta menyita barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka:

  1. Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)

  2. Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)

  3. Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)

  4. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Politikus Partai Golkar)

  5. Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)

  6. Muhammad Fakhry

  7. Erwin

  8. Rizal Pahlevi

Catatan penyidikan menyebutkan bahwa Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, and Muhammad Fakhry merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan