OTT Terbesar dalam Sejarah KPK: Uang Rp106,3 Miliar Diamankan di Kementerian ATR

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Empat Diantaranya Orang Kepercayaan Menteri. (Foto Detik.com)

Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar menjadi nominal pengamanan terbesar sepanjang sejarah berdirinya lembaga antirasuah.

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito, mengungkapkan bahwa skala temuan ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam operasi tangkap tangan KPK.

“Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut,” ujar Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Celah Sektor Pertanahan dan Potensi Keterlibatan Pihak Strategis

Kasus ini kian menjadi sorotan publik karena melibatkan PT Summarecon Agung Tbk, salah satu pengembang properti besar di tanah air, serta berkaitan erat dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Besarnya nilai barang bukti mengindikasikan bahwa praktik rasuah ini melibatkan para pembuat kebijakan di level strategis.

Lakso menilai bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu celah birokrasi yang memiliki kerawanan korupsi berskala masif. Dengan nilai suap yang fantastis, ia menduga kuat keterlibatan pihak-pihak di level pimpinan BPN Pusat tidak bisa dihindarkan.

Dorongan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Menyikapi perkara ini, IM57+ Institute mendesak KPK agar menerapkan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability). Langkah ini dinilai krusial agar pemulihan kerugian dan dampak korupsi dapat dilakukan secara optimal.

  • Pemulihan Maksimal: Tidak hanya menyita uang suap, pendekatan korporasi memungkinkan penegak hukum merampas keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan dari tindak pidana korupsi.

  • Efek Jera: Penerapan sanksi korporasi diyakini mampu memberikan efek jera (deterrence effect) yang lebih kuat bagi pelaku usaha lainnya.

  • Uji Independensi: Mengingat kasus ini menyeret korporasi raksasa dan pejabat tinggi, independensi penyidik KPK diuji untuk menjangkau aktor-aktor intelektual di lingkaran pengambil keputusan BPN Pusat.

Daftar Delapan Tersangka Resmi Ditahan

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berikut adalah daftar para tersangka yang diamankan:

  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)

  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)

  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)

  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Politikus Partai Golkar)

  • Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)

  • Muhammad Fakhry

  • Erwin

  • Rizal Pahlevi

Menariknya, empat dari tersangka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut oleh pihak KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Saat ini, lembaga antirasuah juga tengah mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan Menteri Nusron Wahid beserta jajaran petinggi BPN Pusat dalam pusaran kasus HGB Summarecon ini.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan