Dinilai Diskriminatif, Pasal Kewajiban Suami-Istri UU Perkawinan Digugat ke MK

Ilustrasi Uji Materi Pasal UU Perkawinan: Menggugat Pembagian Peran Kaku Rumah Tangga. (Foto: AI)

Portalone.net – Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini diajukan oleh seorang advokat bernama Moratua Silaban, yang menilai aturan mengenai pembagian peran suami dan istri dalam rumah tangga tersebut diskriminatif dan mengikis prinsip kemitraan sejajar dalam institusi pernikahan.

Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (15/6/2026), Moratua berargumen bahwa rumusan pasal tersebut menciptakan pembagian peran yang kaku dan bias gender.

“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua di hadapan majelis hakim.

Aturan yang Digugat: Domestikasi dan Beban Finansial

Fokus gugatan ini tertuju pada dua ayat dalam Pasal 34 UU Perkawinan, yaitu:

  • Pasal 34 Ayat (1): Menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.

  • Pasal 34 Ayat (2): Menyatakan bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Menurut Pemohon, ayat-ayat tersebut menempatkan suami secara mutlak sebagai penyedia materi (pemberi nafkah), sementara istri secara stereotipikal didomestikasi sebagai pengurus rumah tangga. Pengakuan pemohon, penerapan norma yang kaku ini telah memicu konflik dalam rumah tangganya sendiri.

Moratua mengaku harus menanggung beban finansial yang besar dan tidak proporsional, yang pada akhirnya berujung pada sengketa wanprestasi hingga gugatan perceraian. Selain itu, ia juga mempermasalahkan pelanggaran hak konstitusional atas perlindungan harta bendanya, setelah pihak istri diduga mengambil barang-barang berharga miliknya secara sepihak kasus yang kini telah dilaporkan ke kepolisian.

Petitum: Mendorong Kemitraan Sejajar

Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Ia memohon agar pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban bersama yang setara.

Moratua mengusulkan redaksi baru yang berbunyi:

“Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus.”

Nasihat Hakim: Perkuat Argumentasi Hukum

Merespons permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan catatan dalam sesi nasihat. Ia meminta Pemohon untuk lebih memperkuat dasar-dasar hukum pidatonya dengan menyertakan asas, doktrin, teori, maupun yurisprudensi putusan pengadilan terdahulu.

“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum,” jelas Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberikan kesempatan satu kali untuk memperbaiki berkas permohonannya dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Komentar (1)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢
BA
Bagaskara 1 Jam yang lalu
Memang hukum di Indonesia ini kocak

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan

1 Komentar