Portalone.net – Mabes Polri resmi meluncurkan fitur terbaru pada aplikasi Polri Super Apps. Kini, masyarakat yang ingin membuat Laporan Polisi (LP) maupun Laporan Kehilangan (LK) tidak perlu lagi selalu hadir secara fisik ke kantor polisi, melainkan cukup melalui ponsel.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetya mengungkapkan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret Polri untuk mengakselerasi respons terhadap masyarakat. Selain itu, fitur ini diharapkan mampu memulihkan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Korps Bhayangkara.
“Polri dituntut untuk segera mengevaluasi keluhan masyarakat pada Kuartal I, khususnya dengan memangkas waktu respons anggota agar di bawah 10 menit,” ujar Dedi dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Implementasi Program Prioritas Kapolri
Dedi menjelaskan bahwa peluncuran fitur ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Fokus utamanya adalah transformasi pelayanan publik yang berbasis teknologi agar lebih cepat, mudah, dan transparan.
Lewat fitur LP dan LK daring ini, proses birokrasi yang selama ini dianggap panjang diharapkan bisa terpangkas secara signifikan. Meski dilakukan secara online, Dedi menjamin keamanan data pelapor.
“Proses pembuatan laporan melewati sistem verifikasi identitas yang aman dan terintegrasi,” tegasnya.
Satu Pintu Layanan Kepolisian
Lebih lanjut, Dedi menyebut Polri Super Apps adalah aset kolektif organisasi yang berfungsi sebagai wadah tunggal (single platform). Targetnya, seluruh layanan kepolisian dapat diakses hanya melalui satu pintu aplikasi.
Dengan adanya digitalisasi ini, Polri ingin membuktikan konsistensinya dalam beradaptasi di era modern demi memberikan pelayanan prima.
“Polri membuktikan konsistensinya dalam melakukan akselerasi digital sebagai upaya memberi pelayanan prima dan modern di era digital,” pungkas Dedi.
