Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Banser di Kota Tangerang

Foto Habib Bahar bin Smith saat mengisi ceramah dalam sebuah kegiatan keagamaan.

Portalone.net – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pendakwah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Polisi juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Status tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, dengan perkara yang tercatat dalam laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Korban dalam kasus ini disebut berinisial R. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan bahwa R merupakan anggota Banser Kota Tangerang.

Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa bermula saat korban menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu malam, 21 September 2025. Korban disebut datang untuk mendengarkan ceramah, lalu ketika mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar, ia dihadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.

Laporan polisi dibuat sehari setelah kejadian, yakni 22 September 2025. Dalam keterangan yang dikutip dari laporan, istri korban berinisial FY mengaku mendapat informasi suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang. FY kemudian bertemu dengan iparnya yang menyampaikan bahwa suami FY diduga disekap dan dikeroyok sekitar 10 orang, serta disebut ada sosok bernama “Habib Bahar” dalam peristiwa itu.

Polisi menyebut korban mengalami sejumlah luka, antara lain pelipis kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok pada tangan kanan.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya mengaku terkejut dengan status tersangka tersebut dan menyebut pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Polres Metro Tangerang Kota.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini