Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp 6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Barang bukti tersebut berupa uang tunai rupiah, valuta asing, dan logam mulia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat KPK mengamankan delapan orang dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.
“Tim menyita barang bukti berupa uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 6 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Delapan orang yang diamankan terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan empat pihak swasta. Namun, KPK belum mengungkap identitas para pihak tersebut.
Budi menyampaikan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Jumat (9/1).
“Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan pada tahap penyelidikan,” ujarnya.
OTT ini merupakan operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.